Meninjau Treaty of Maastricht & The Copenhagen Criteria
Saya cukup penasaran dengan Uni Eropa. Setelah diresmikan menjadi komunitas ekonomi dan politik melalui Treaty of Maastricht, 7 Februari 1992. Kini, sekitar 30% peredaran ekonomi dunia berada di kawasan negara yang beranggotakan 27 negara itu. (GDP: US$16.8 triliun, 2007). Tak tertutup kemungkinan, Uni Eropa akan menjadi kekuatan baru ekonomi dan politik.
Tentu tak mudah menjadi bagian dari Uni Eropa. Bila ditelisik dari sejumlah dokumen/traktat Uni Eropa, persyaratan keanggotaan Uni Eropa dapat dirujuk melalui dua dokumen/traktat. Pertama, kriteria geografis yang dirumuskan dalam Treaty Maastricht, 1992. Kedua, kriteria politik, ekonomi dan legislatif yang dirumuskan dalam Copenhagen Criteria, Denmark, 1993.
Dalam ayat O Traktat Maatricht, hanya negara-negara Eropa yang dapat mengajukan diri sebagai bagian Uni Eropa – tidak bagi negara-negara non-Eropa. Namun, muncul perdebatan saat Uni Eropa menerima Cyprus sebagai anggota Uni Eropa, 1 Mei 2004.
Secara geografis, Cyprus adalah wilayah Asia. Uniknya, Cyprus memiliki pengalaman sejarah, kultur dan politik yang lebih dekat ke Eropa daripada Asia. Dalam presedennya, Uni Eropa juga pernah memasukkan “French Guina” di Amerika Selatan sebagai anggota Uni Eropa – yang berada di bawah Prancis.
Setelah Cyprus, kini Turki menjadi pemberitaan internasional setelah usaha negososiasi untuk bergabung tak kunjung pasti. Sebagai catatan, Uni Eropa memulai negosiasi dengan Turki, 3 Oktober 2005. Namun, usaha integrasi Turki ke Uni Eropa telah berlangsung cukup lama.
Secara geografis, hanya 3% dari wilayah Turki yang berada di Eropa (Istanbul Barat). Jamak diketahui, bagi sebagian pengamat, populasi Turki yang mayoritas muslim pun mengundang dilema. Selama ini pertanyaan yang sering diajukan: bisakah Turki menjadi bagian Uni Eropa yang sering diasosiasikan sebagai identitas Eropa berbasis agama?
Memang, dalam Traktat Maastricht, isu agama kurang bergaung. Uni Eropa adalah komunitas ekonomi dan politik yang dibentuk melalui Traktat Maastricht, 1993. Sebelumnya, bernama Masyarakat Ekonomi Eropa.
Menurut saya, untuk dapat menjadi bagian dari Uni Eropa, Turki juga penting melakukan negosiasi politik dengan beberapa negara besar di Uni Eropa. Terutama negara-negara yang memiliki banyak suara/anggota di Dewan Uni Eropa, seperti Jerman (29), Kerajaan Inggris (29), Prancis (29), Italia (29) dan Spanyol (27)
Tabel
Komposisi Suara/kursi di Dewan Uni Eropa
|
No |
Nama Negara |
Suara |
Populasi (juta) |
|
1 |
Jerman |
29 |
82,0 |
|
2 |
Kerajaan Inggris |
29 |
59,4 |
|
3 |
Prancis |
29 |
59,1 |
|
4 |
Italia |
29 |
57,7 |
|
5 |
Spanyol |
27 |
39,4 |
|
6 |
Polandia |
27 |
38,6 |
|
7 |
Rumania |
14 |
22,3 |
|
8 |
Belanda |
13 |
15,8 |
|
9 |
Yunani |
12 |
10,6 |
|
10 |
Republik Ceko |
12 |
10,3 |
|
11 |
Belgia |
12 |
10,2 |
|
12 |
Hungaria |
12 |
10,0 |
|
13 |
Portugal |
12 |
9,0 |
|
14 |
Swedia |
10 |
8,9 |
|
15 |
Austria |
10 |
8,1 |
|
16 |
Bulgaria |
10 |
7,7 |
|
17 |
Slovakia |
7 |
5,4 |
|
18 |
Denmark |
7 |
5,3 |
|
19 |
Finlandia |
7 |
5,2 |
|
20 |
Lituania |
7 |
3,7 |
|
21 |
Irlandia |
7 |
3,7 |
|
22 |
Latvia |
4 |
2,4 |
|
23 |
Slovenia |
4 |
2,0 |
|
24 |
Estonia |
4 |
1,4 |
|
25 |
Cyprus |
4 |
0,8 |
|
26 |
Luxemburg |
4 |
0,4 |
|
27 |
Malta |
3 |
0,4 |
|
Total |
345 |
490 |
|
Kriteria Ekonomi dan Politik
Selain kriteria geografis. Kriteria ekonomi dan politik yang dirumuskan dalam “Copenhagen Criteria” juga menjadi syarat utama integrasi dengan Uni Eropa. Indikator politik, diturunkan dalam beberapa syarat, seperti pemerintahan yang demokratis, penegakan hukum, penegakan hak azasi manusia, dan penghargaan atas kelompok minoritas. Sementara, indikator ekonomi diturunkan melalui penerapan ekonomi pasar.
Sebagai catatan, dalam the Copenhagen Criteria dijelaskan bahwa yang dimaksud pemerintahan yang demokratis meliputi adanya partisipasi publik, kesetaraan/persamaan hak, pemilu yang demokratis, liberalisme politik (mendirikan partai politik), pers bebas, dan kebebasan berpendapat/berorganisasi.
ASEAN, belum bisa seperti Uni Eropa. Meski telah membentuk Masyarakat Ekonomi ASEAN, namun gaungnya tak terdengar. Saya membayangkan bila kinerja Masyarakat Ekonomi ASEAN membaik, tak tertutup perekonomian Indonesia akan bergairah. Semoga.
Arya Fernandes,
Jakarta, 11 September 2008