Politica


Entah kenapa setiap ada kontestasi politik dan pascapelantikan pejabat publik, selalu kita dengar program seratus hari.

Bahkan di saat kampanye politik menjelang pemilihan kepala daerah, kita juga kerap mendengar para kandidat mempertaruhkan program seratus harinya. Sepertinya, kata ini menjadi mantra politik untuk memikat pemilih.

Tidak ada data yang jelas, sejak kapan program seratus hari menjadi trend dalam ranah politik kita. Mungkin setelah reformasi sebutan ini muncul. Pasalnya pada masa orde baru, dari Soeharto tak pernah kita mendengar sebutan program seratus hari.

Orde Baru hanya memperkenalkan istilah program Pelita (Pembangunan Lima Tahun) dan Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun). Dari Orde Baru, kita juga mengenal sebutan GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara).

Pascarefromasi, semua yang berbau Orde Baru dilenyapkan. GBHN yang menjadi panduan utama pembangunan negara dihapus melalui amandemen UUD 1945 pada 2002. Kelahiran Undang-Undang RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) mengantikan posisi GBHN.

Akhir pekan lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan program seratus hari pemerintahan Kabinet Indonesi Bersatu (KIB) II. Program pemberantasan mafia hukum menjadi prioritas kabinet kedua Yudhoyono.

Selain itu, penanggulangan terorisme, pengucuran dana Rp100 triliun untuk kredit usaha kecil dan menengah, revitalisasi industri pertahanan, revitalisasi pabrik pupuk/gula dan peningkatan produksi dan ketahanan pangan masuk dalam 15 program prioritas seratus hari Yudhoyono.

Namun, gegap gempita program seratus hari Yudhoyono “terlindas” oleh kisruh kelembagaan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kisruh kedua lembaga ini menghangat menyusul terbongkarnya rekaman pembicaraan antara Anggodo Widjaja dengan sejumlah pejabat kepolisian dan kejaksaan yang ditengarai melakukan rekayasa terhadap penahanan dua pimpinan KPK non aktif Bibit Samad Ryanto dan Chandra M Hamzah.

Sebenarnya, trend program seratus hari ini bukanlah khas Indonesia. Presiden Barrack Obama misalnya, setelah resmi dilantik sebagai presiden ke-44 Amerika Serikat, Obama memprioritaskan pelaksanaan tiga program utama dalam seratus hari kepemimpinannya. Diantaranya, mengakhiri krisis ekonomi global, penarikan pasukan Amerika dari Irak, dan menutup penjara di Teluk Guantanamo.

Bagaimanapun, agar program seratus hari pertama Yudhoyono tak hanya menguap ke permukaan, sebagai masyarakat rasanya kita perlu memantau dan mengevaluasinya. (Arya Fernandes)

PRESS RELEASE

TOLAK PENDAFTARAN PARTAI POLITIK YANG SEDANG KONFLIK

Meskipun tahapan Pemilu 2009 baru saja dimulai, nampaknya benih-benih permasalahan sudah mulai bermunculan. Permasalahan-permasalahan tersebut tidak saja bersifat internal-misalnya ketidaksiapan kelembagaan penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu)- namun juga bersifat eksternal. Salah satu permasalahan eksternal yang berpotensi mengganggu kesuksesan dan kelancaran Pemilu 2009 adalah kondisi partai politik calon peserta pemilu.

Seperti yang kita saksikan di media massa beberapa hari terakhir ini, KPU direpotkan oleh pendaftaran beberapa partai politik yang memiliki kepengurusan ganda, bahkan ada yang memiliki lebih dari dua kepengurusan. Masing-masing kepengurusan mengklaim kepengurusan dirinyalah yang paling benar dan sah. Yang lebih memprihatinkan, para pengurus parpol bersitegang didepan media massa yang disaksikan oleh jutaan rakyat Indonesia. Terdapatnya kepengurusan lebih dari satu ini disebabkan oleh konflik yang terjadi di internal partai politik yang tidak mampu diselesaikan secara tuntas. Konflik internal ini tidak hanya terjadi di satu atau dua partai politik namun terjadi di banyak partai politik di Indonesia.

Sikap KPU yang menerima semua pengurus partai politik yang sedang berkonflik untuk menjadi partai politik peserta pemilu adalah sikap yang kurang tepat. Diterimanya pendaftaran partai politik yang sedang berkonflik akan membawa KPU kedalam permasalahan yang lebih rumit, yaitu membuka peluang terjadinya konflik antara KPU dengan pengurus partai politik yang tidak diakui oleh KPU. Selain itu, energi KPU akan banyak dihabiskan untuk menangani partai-partai politik yang berkonflik. Akibatnya, pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu 2009 menjadi tidak optimal.

Oleh karena konflik internal partai politik bukan wilayah KPU, kami berpendapat KPU seharusnya Menolak dan Mengembalikan Formulir Pendaftaran Semua Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang Memiliki Kepengurusan Lebih dari Satu. Untuk partai politik yang berkepengurusan lebih dari satu yang telah diterima pendaftarannya agar tidak dilanjutkan proses verifikasi.

Hal ini dimaksudkan untuk mendorong partai politik menjadi lebih tertib secara administratif dan disiplin dalam menjalankan peraturan perundang-undangan yang ada. Seperti yang telah diatur di dalam UU No 2/2008 tentang partai politik, setiap terjadi pergantian kepengurusan di tingkat pusat, parpol wajib melaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dan jika terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik, pengesahan perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan oleh Menteri sampai perselisihan terselesaikan. Jika perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme internal partai, maka harus ditempuh mekanisme peradilan. Keputusan pengadilanlah yang menentukan kepengurusan mana yang sah.

Oleh karena itu, seharusnya KPU menolak pendaftaran partai politik yang sedang berkonflik dan meminta partai-partai tersebut menyelesaikan permasalahan internal partai terlebih dahulu baik baik melalui mekanisme peradilan atau di luar peradilan. Dengan keputusan yang sudah final tersebut, KPU baru bisa menerima pendaftaran.

Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan dengan harapan agar penyelenggaraan pemilu 2009 dapat terlaksana dengan lancar dan sukses serta mendorong partai politik mampu menyelesaikan semua konflik internal secara mandiri, demokratis dan tuntas.

Jakarta, 11 April 2008

CETRO